Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Direhabilitasi, Aktor Revaldo Tetap Dapat Hukuman Pidana

Direhabilitasi, Aktor Revaldo Tetap Dapat Hukuman Pidana

Video Nolantv Terbaru Live January 15, 2023 1:34 am

loading…

Aktor Revaldo Fifaldi dihadirkan Ketika rilis kasus penyalahgunaan Narkoba di Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Hari Jumat (13/1/2023). Foto: MPI/Faisal Rahman

JAKARTA – Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana telah ditetapkan sebagaimana tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Dan Juga akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Kendati demikian, polisi memastikan bahwa hukuman pidana pemeran Bos Geng Naga Hitam dalam serial Serigala Terakhir itu, tetap diberikan.

Baca juga: Polisi Buru Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo

“Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak, proses jalan terus,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Hari Sabtu (14/1/2023).

Menurut Trunoyudo, hukuman pidana akan dilakukan seiring dengan program rehabilitasi yg dijalani Revaldo.

“Ini proses pidana tetap jalan, Dan Juga kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini mesti direhab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” tandasnya.

Trunoyudo menjelaskan, rehabilitasi yg dijatuhkan kepada Revaldo merupakan permintaan berasal dari Tim Asesemen Terpadu (TAT) penyalahgunaan narkoba. Sebab, Revaldo sebelumnya telah dua kali tersandung kasus yg sama dengan dijatuhkan sanksi pidana.

Sementara, pada kasus yg ketiga kalinya ini TAT mengusulkan untuk adanya sanksi rehabilitasi terhadap sang aktor tersebut.

Baca juga: Hattrick! Aktor Revaldo Tiga Kali Ditangkap Gara-gara Narkoba

“Tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu berasal dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) setelah dipelajari secara bagus itu berasal dari psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki 1 hak untuk diberikannya rehabilitasi,” katanya.

Revaldo disangkakan Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(thm)

Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :

Open Comments

Posting Komentar untuk "Direhabilitasi, Aktor Revaldo Tetap Dapat Hukuman Pidana"