Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Ferry Irawan Ditahan Terkait Kasus Dugaan KDRT Terhadap Venna Melinda

Ferry Irawan Ditahan Terkait Kasus Dugaan KDRT Terhadap Venna Melinda

Video Nolantv Terbaru Live January 17, 2023 1:34 am

Matamata.com – Ferry Irawan Ditahan Terkait Kasus Dugaan KDRT Terhadap Venna Melinda

Kasus dugaan KDRT yg dilaporkan Venna Melinda memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagaimana tersangka, kini Ferry Irawan ditahan di Polda Jawa Timur.

Informasi penahanan Ferry Irawan disampaikan dari Kombespol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur. Penahanan Ferry Irawan merujuk pada pasal 21 KUHAP.

Baca Juga:
Penampilan Ferry Irawan di Kantor Polisi Jadi Sorotan, Tasnya Bikin Salfok: Gak terdapat yg LV Gitu?

“Penyidik menetapkan penahanan terhadap FI,” bunyi keterangan berasal dari Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Dirmanto yg diterima pada Hari Senin (16/1/2023).

Sebelum ditahan, Ferry Irawan lebih dulu menjalani pemeriksaan. Siang tadi, bapak sambung Verrell Bramasta itu telah berada di Polda Jawa Timur dengan ditemani pengacaranya.

Dalam keterangannya, Ferry Irawan membantah melakukan KDRT kepada Venna Melinda. Alih-alih memukul, ia justru menyebut istrinya lah yg menyakiti diri sendiri.

Baca Juga:
Minta Putusan Tanpa terdapat Unsur Siapapun, Ferry Irawan Ingin Venna Melinda Kembali Padanya: Ini Masalah Rumah Tangga Kita!

“Menenangkan istri saya yg sedang histeris, memukul-mukuli dirinya sendiri. Jadi, saya mengangkat beliau ke kasur,” jelas Ferry Irawan di kanal YouTube Intens Investigasi, Hari Senin (16/1/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023. Ferry Irawan lantas ditetapkan sebagaimana tersangka pada 12 Januari 2023.

Ferry Irawan dituduh melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur. Venna pun langsung melaporkan kasusnya ke Polres Kediri Dan Juga kemudian dilimpahkan kasusnya ke Polda Jawa Timur.

Baca Juga:
Ferry Irawan Bantah Tak Beri Nafkah, Semuanya Masuk ke Venna Melinda?

Atas tindakannya, Ferry Irawan dikenakan UU KDRT Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :

Open Comments

Posting Komentar untuk "Ferry Irawan Ditahan Terkait Kasus Dugaan KDRT Terhadap Venna Melinda"