Masa Iddah: Pengertian, Manfaat dan Larangannya Wajib Diketahui Muslimah
Video Nolantv Terbaru Live January 27, 2023 1:34 am
loading…
Masa iddah wajib diketahui dari wanita muslimah khususnya mereka yg mengalami talak atau perceraian. Foto/Ilustrasi
Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah Masa ‘Iddah Bagi Perempuan Muslimah
Pengertian
Masa Iddah (عدة) ialah waktu menunggu bagi seorang istri yg bercerai dengan suaminya, bagus karena ditinggal wafat suaminya atau dicerai ketika hidup, berasal dari menikahi laki-laki lain. Masa Iddah ini diwajibkan pada semua wanita yg berpisah berasal dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati.
Para ulama sepakat bahwa iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur’an Dan Juga Hadits. Bila dikelompokkan, terdapat empat macam yaitu:
(1) Iddah wanita yg masih mengalami haid selama tiga kali suci. (QS Al-Baqarah ayat 228)
(2). Iddah janda yg monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal ialah tiga bulan (QS At-Thalaq ayat 4)
(3). Iddah janda ditinggal wafat suami, selama empat bulan sepuluh hari (QS Al-Baqarah ayat 234)
(4). Iddah wanita hamil sampai ia melahirkan. (QS At-Thalaq ayat 4)
Berikut firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَالۡمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصۡنَ بِاَنۡفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوۡٓءٍ
Artinya: “Dan para istri yg diceraikan (wanita-wanita yg ditalak) hendaklah menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’.” (Surat Al-Baqarah ayat 228)
Bagi wanita yg ditinggal wafat suaminya ketika sedang hamil, maka masa menunggunya (‘iddah) setelah ia melahirkan bayinya.
وَالّٰٓـىٴِۡ يَٮِٕسۡنَ مِنَ الۡمَحِيۡضِ مِنۡ نِّسَآٮِٕكُمۡ اِنِ ارۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشۡهُرٍ وَّالّٰٓـىٴِۡ لَمۡ يَحِضۡنَ ؕ وَاُولَاتُ الۡاَحۡمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنۡ يَّضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّ ؕ وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مِنۡ اَمۡرِهٖ یُسْرًا
Artinya: “Perempuan-perempuan yg tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya ialah tiga bulan; Dan Juga begitu (pula) perempuan-perempuan yg tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yg hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan Juga barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Ia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” (QS ath-Thalaq ayat 4)
Jika tidak hamil, maka masa iddahnya ialah empat bulan sepuluh hari. Berikut firman-Nya: “Orang-orang yg meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yg patut. Allah mengetahui apa yg kamu perbuat.” (QS Al-Baqarah ayat 234)
Manfaat Masa Iddah
Apa sebenarnya hikmah atau manfaat pensyariatan masa iddah ini. Mengapa mesti terdapat iddah? Menurut Ustazah Vivi Kurniawati Lc dalam “Kupas Habis Hukum Iddah Wanita” dijelaskan terdapat beberapa manfaat Dan Juga hikmahnya. Yaitu:
1. Untuk Memastikan Adanya Kehamilan atau Tidak
Iddah itu dilakukan untuk mengetahui kosongnya rahim berasal dari janin guna memastikan adanya kehamilan atau tidak pada istri yg diceraikan (Al-‘Ilmu bi Bara’ati ar-Rahim). Untuk selanjutnya menjaga jika terdapat bayi di dalam kandungannya, supaya menjadi jelas siapa bapak berasal dari bayi tersebut.
2. Menunjukkan Agungnya Ikatan Pernikahan
Maksudnya ialah menegaskan betapa agungnya nilai sebuah pernikahan. Sehingga selepas berasal dari suaminya, seorang wanita tidak dapat begitu saja menikah lagi, kecuali setelah melewati masa waktu tertentu yg dikenal dengan istilah ‘iddah.
3. Memberi Kesempatan
Manfaat iddah lainnya untuk memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.
4. supaya Istri Dapat Merasakan Kesedihan
Manfaat lainnya supaya istri yg ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yg dialami keluarga suaminya Dan Juga juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika ‘iddah tersebut dikarenakan dari kematian suaminya.
5. Gambaran Ketaatan kepada Allah
Wanita muslimah yg bercerai berasal dari suaminya, apakah karena cerai hidup atau mati maka akan terdapat tenggang waktu yg mesti dijalaninya sebelum menikah lagi dengan laki-laki lain. Maka kemauan untuk mentaati aturan Iddah inilah yg merupakan gambaran ketaatannya kepadaNya. Kemauan untuk taat inilah yg di dalamnya terkandung nilai Ta’abbudi (penghambaan) kepada Allah yg tidak dapat ditawar-tawar dari siapapun.
Larangan
Masa iddah sejatinya merupakan break time untuk merenung, introspeksi Dan Juga memikirkan secara mendalam apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih bagus diakhiri. Juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita supaya tidak bercampur Dan Juga demi memelihara hubungan bagus di antara kedua keluarga besar. Lalu apa saja larangan di masa iddah?
Menurut Kepala KUA Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan H Saubari MPdI dalam portal Kemenag Kalsel, wanita dalam masa iddah talak raj’i (talak pertama Dan Juga kedua), diharamkan dipinang Dan Juga menerima pinangan, bagus secara terang terangan ataupun sindiran. Sebab talak raj’i tidak memutus hubungan suami istri seketika.
Sejatinya Ia masih istri sah suaminya yg sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa iddahnya. Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa iddah berakhir.
Hal sama juga berlaku bagi wanita yg menjanda karena menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu’) atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan metode melakukan akad nikah baru Dan Juga dengan mahar yg baru juga.
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :
Posting Komentar untuk "Masa Iddah: Pengertian, Manfaat dan Larangannya Wajib Diketahui Muslimah"