Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar oleh Saudara Kandung

Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar oleh Saudara Kandung

Video Nolantv Terbaru Live January 27, 2023 1:35 am

Matamata.com – Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar dari Saudara Kandung.

Aktris senior Tamara Bleszynski dikabarkan telah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terkait gugatan wanprestasi,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto Ketika dikonfirmasi, Hari Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Suka Diajak Main, bapak Lesti Kejora Pernah Berhubungan 6 Tahun dengan Tamara Bleszynski

Gugatan terhadap Tamara Bleszynski didaftarkan sejak 18 Januari 2023 dari saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.

“Penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski,” ungkap Djuyamto.

Tidak dijelaskan Djuyamto soal detail gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski. cuma saja, total gugatan mencapai Rp34 miliar.

Baca Juga:
‘Aku Sering Dicap Aneh-Aneh’, Tamara Bleszynski Bikin Pilu Curhat Masa Kecil yg Sering Dibully?

“Ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar,” kata Djuyamto.

Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski rencananya digelar pada 8 Februari 2023. yg bersangkutan wajib hadir memenuhi panggilan.

“Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak,” kata Djuyamto.

Baca Juga:
8 Momen Tamara Bleszynski Belanja di market Tradisional, Banjir Dukungan berasal dari Netizen

Hanya saja, belum dapat dipastikan apakah Tamara Bleszynski hadir langsung atau cuma diwakili kuasa hukumnya dalam sidang mendatang.

“Nanti siapa yg hadir dari majelis hakim dicek kehadirannya. apabila kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi apabila misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang,” ungkap Djuyamto. (Adiyoga Priyambodo)

Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :

Open Comments

Posting Komentar untuk "Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar oleh Saudara Kandung"